Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Ditjen PAS: Belum Ada Surat Jokowi

Reporter

image-gnews
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan pihaknya belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. “Sampai saat ini belum ada (surat dari presiden),” kata Ade saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 Januari 2019.

Dalam kasus ini, Ade menjelaskan ada tiga opsi mekanisme pembebasan Abu Bakar Baasyir yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan pemberian grasi oleh presiden. Untuk opsi pertama  dianggap tidak memungkinkan karena Baasyir baru divonis penjara 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika dihitung kasar, Baasyir baru bisa bebas pada 2026.

Baca: Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir: Menolak Pancasila Sampai Terorisme

Opsi kedua, ujar Ade, bisa dengan bebas bersyarat. Menurut Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana bisa bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) masa pidananya. Jika melalui mekanisme itu, Baasyir berhak mengajukan bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas kepada kami.” Penyebabnya, Baasyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Baca: Empat Hal yang Diketahui Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Satu-satunya alternatif untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, ujar Ade, adalah melalui grasi presiden, namun sampai saat ini Ditjen PAS mengaku belum menerima surat grasi dari Presiden Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra  mengatakan telah mengajukan kepada Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengesampingkan syarat bebas bersyarat itu. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan syarat tersebut. 

Yusril mengatakan Presiden Jokowi lebih mengedepankan alasan kemanusiaan serta usia dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan Pak Presiden karena kemanusiaan dan kondisi ustad, '' ujar Yusril di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019. 

Simak: Cerita Yusril Berdebat dengan Abu Bakar ...

Menurut Yusril, setelah adanya perintah Jokowi itu dia menghadap sejumlah pejabat negara untuk mengurus pembebasan Abu Bakar Baasyir, mulai dari Kepala Kepolisian RI, hingga Menteri Hukum dan HAM. 

Yusril menyebutkan setelah itu dia pun membawa kabar bebas kepada Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011, Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

5 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

7 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

8 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

9 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

15 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

16 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

17 jam lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?